Polisi Amankan 5 Orang Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Dua petugas Satpol PP Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kebon Kacang, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa ini viral usai diunggah di media sosial salah satunya akun instagram @info_jakartapusat.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan pengeroyokan itu terjadi jelang tahun baru, tepatnya tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pengeroyokan itu membuat keduanya luka-luka.

"Terkait viralnya penganiayaan terhadap dua personel Satpol PP Jakarta Pusat yang terjadi pada malam menjelang pergantian tahun, tepatnya tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, menimbulkan korban luka," ucap Susatyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Januari 2023. 

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa

Susatyo menyebut pihaknya langsung bergerak cepat setelah korban membuat laporan ke Polsek Menteng. Saat ini, lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan itu

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

"Melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," ucapnya. 

Kelima tersangka pengeroyokan yang dimaksud masing-masing berinisial BD, SR, AM, AS, LH yang berperan memukul, mendorong hingga menarik kedua Satpol PP tersebut. 

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Susatyo menyebut, lima tersangka pengeroyokan ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara 7 tahun.

"Pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Susatyo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya