Polisi Pastikan Kejiwaan Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Normal
- VIVA/ Uki Rama
Malang – Polresta Malang Kota mengumumkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap James Lodewyk Tomatala. Pria 61 tahun itu adalah tersangka pembunuhan dan mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun).
Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah menyebutkan, kejiwaan James normal alias sehat dan dengan sadar melakukan perbuatan keji itu. Polisi memastikan bahwa James tidak sedang dalam gangguan jiwa. "Kejiwaan dari tersangka, saya kira normal saja," kata Lukman, Selasa, 2 Januari 2024.
Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri pada Sabtu, 30 Desember 2023. Ni Made dibunuh lalu dimutilasi. Tubuh istrinya dipotong menjadi 10 bagian dan ditaruh di ember teras rumah yang ada di Jalan Serayu nomor 6, Bunulrejo, Kota Malang.
Lukman mengatakan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku tersulut emosi sehingga membunuh istrinya sendiri. James menuduh istrinya selingkuh namun tuduhan itu tidak ada buktinya. "Pelaku menduga istrinya selingkuh. Main serong, tapi itu hanya dugaan-dugaan daripada tersangka, tidak bisa membuktikan," ujar Lukman.
Di sisi lain diketahui bahwa hubungan rumah tangga yang sudah dikaruniai 2 anak ini berjalan tidak harmonis sejak lama. Hal ini kemudian memicu prasangka buruk pada korban hingga membuat James gelap mata.
"Kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis, akhirnya (pelaku) berpikiran negatif macam-macam. Seperti, istrinya selingkuh dan lain sebagainya. Itu hanya alasannya dia, perasaannya dia saja," tutur Lukman.