5 Fakta Suami Mutilasi Istri Hingga Menjadi 10 Bagian di Kota Malang

foto ilustrasi mutilasi V.02
Sumber :

Malang - Seorang suami tega melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya hingga menjadi 10 bagian usai keduanya bertengkar. Kejadian tersebut di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang Jawa Timur.

Pelaku yang bernama James Lodewyk Tomatala (61) melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi hingga menjadi beberapa bagian terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55). Berikut beberapa fakta suami mutilasi istri di Kota Malang, dilansir berita VIVA sebelumnya:

1. Kronologi

Lokasi Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Jawa Timur

Photo :
  • VIVA/ Uki Rama

Disampaikan oleh Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, bahwa korban (Ni Made Sutarini) sebelumnya telah meninggalkan rumah beberapa hari, sebelum akhirnya kembali ke rumah dan di bunuh oleh suaminya dengan cara dimutilasi.

Kronologis ini berawal pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB tersangka (James Lodewyk Tomatala) pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekira pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan mengajak pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil.

"Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.

2. Dipotong Menjadi 10 Bagian

foto ilustrasi mutilasi

Photo :

Setelah mencekik korban hingga meninggal dunia, tersangka langsung membawa parang dan pisau kecil. Lalu jasad korban langsung dimutilasi menjadi 10 bagian.

dari ke 10 mutilasi istri yang dilakukan oleh suaminya antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

3. Motif

(Foto Ilustrasi) Garis polisi

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Dijelaskan oleh Kompol Danang Yunanto, untuk dugaan motif pembunuhan disertai mutilasi adalah permasalahan rumah tangga. Pasalnya sang istri sudah lama tidak tinggal satu rumah dengan suaminya dan baru kembali pada Sabtu 30 Desember 2023.

"Motif mungkin permasalahan rumah tangga karena istri ini sudah lama tidak kembali ke rumah. Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di Malang. Tetangga sempat dengar ada cekcok sehari sebelum kejadian. Namun setelah itu tidak ada lagi didengar suara ataupun tanda tanda kehidupan di dalam TKP tersebut," kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.

4. Pelaku Menyerahkan Diri

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Peristiwa mutilasi yang dilakukan oleh suaminya terhadap istrinya baru diketahui warga pada Minggu 31 Desember 2023, pukul 08.00. Setelah itu pelaku langsung menyerang diri ke Polsek Blimbing Kota Malang. Setelah menyerahkan diri, Polisi langsung berangkat ke tempat kejadian.

"Pelaku suaminya itu menyerahkan diri ke polsek. Yang dibunuh istrinya. Mereka asli warga sini, tinggal berdua. Karena dua anaknya sekarang di Singapura dan Bali," kata Ketua RT 04 RW 02 Bunulrejo, Slamet Afandi.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

5. Pasal Pembunuhan Berencana

Kompol Danang Yunanto menjelaskan bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan memotong tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok," jelas Danang.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya
Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024