Tipu Calon Pembeli Mobil, Polisi Gadungan di Sumut Ditangkap

Polisi Gadungan ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumut
Sumber :
  • tvOne/Martinus Sitorus Picit

Sumatera Utara – Seorang Polisi gadungan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan tindak pidana penipuan penjualan mobil.  Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan bersama sebuah pistol mainan jenis revolver yang ternyata sebuah korek api atau mancis.

Polisi gadungan tersebut bernama M.Rizal yang merupakan warga Binjai Utara. Pelaku ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Binjai, Sumatera Utara.

Ilustrasi seragam polisi gadungan

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan.

“Pelaku menawarkan adanya lelang mobil dengan harga murah. Pelaku meminta sejumlah uang sebesar 25 juta rupiah kepada korbannya,” kata Janton yang dikutip Sabtu 30 Desember 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali.

"Dalam aksinya pelaku yang sudah tiga kali berhasil melakukan penipuan, selalu berpindah tempat," kata Zikri Sabtu, 30 Desember 2023

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti sabu-sabu dan senjata api jenis revolver di Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Zikri mengatakan, Petugas berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korbannya yang merupakan warga Hamparan Perak. Korban hendak membeli mobil dan diurus oleh Pelaku.

"Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sepucuk pistol mainan jenis revolver yang merupakan mancis yang selalu dibawanya dan diselipkan dipinggang pelaku, agar para calon korban nya percaya," kata Zikri.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun hukuman penjara “saat ini petugas masih mengejar komplotan lainnya, untuk memutus mata rantai aksi penipuan yang telah membuat resah warga," ujarnya

Laporan: tvOne/Martinus Sitorus Picit

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek
Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024