Palak Uang Rp50 Ribu tapi Tak Dikasih, 3 Pria Mabuk Aniaya Pegawai Alfamart hingga Babak Belur

Tiga pelaku yang melakukan pemalakan dan penganiayaan.
Sumber :
  • tvOne-Didiet Cordiaz

Semarang - Tiga pria di Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji penjara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang bekerja di minimarket. Korban dianiaya hingga babak belur lantaran ogah memberi uang Rp50 ribu saat dipalak.

Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alex Marwata Singgung Beban Kerja Penyidik

Insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Sri Rejeki Utara, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat Kota Semarang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar menjelaskan korban bernama Musyafa Maulana (23) warga Wiradesa, Pekalongan. Wajah korban babak belur karena dihujani pukulan para pelaku yang mengeroyok.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Korban bekerja sebagai pegawai Alfamart di Kota Semarang. Dia jadi korban pengeroyokan oleh tiga pria mabuk saat hendak pulang menuju tempat kos di Jalan Sri Kuncoro, Semarang Barat.

"Modus operasinya pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Menendang menggunakan kaki dan menginjak-injak," kata Kompol Andre di kantornya, Jumat, 29 Desember 2023.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dia menuturkan tiga pelaku masing-masing bernama Haris (35), Galih (32), Himawan (35). Tiga pelaku berhasil diamankan polisi di rumah masing-masing pada Kamis, 28 Desember 2023.

Andre menceritakan kronologi penganiyaan tersebut. Dia menuturkan jika pengeroyokan berawal saat korban menuju perjalanan pulang mengendarai sepeda motor dari tempat kerjanya.

Namun, setiba di ujung kampung menuju tempat kos, posisi gang dalam keadaan terkunci portal. Kemudian, korban pun menghubungi pemilik kos untuk meminta kunci.

"Bapak kos menyampaikan kalau kunci ada di atas jendela. Kemudian, korban mematikan motor dan jalan mengambil kuncinya. Sesampainya di portal, berusaha membuka gembok, tetapi tidak bisa," ujarnya.

Lalu, tiga pelaku melintas lokasi dengan mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku pun menghampiri korban. Kemudian, salah satu tersangka Himawan berpura-pura membantu buka gembok portal. Setelah berhasil terbuka, pelaku malah minta uang secara paksa dengan maksud imbalan tapi ditolak korban.

"Pelaku meminta uang Rp50 ribu. Dari korban tidak memberikan, dan pelaku kemudian melakukan pemukulan bersama-sama," ujarnya.

Kemudian, korban yang takut lari untuk menyelamatkan diri. Namun, tiga pelaku mengejar sembari meneriaki maling. Korban yang takut saat lari juga sambil meneriaki begal ke pelaku dengan tujuan cari pertolongan warga.

"Korban lari terus sampai ke perempatan Abdulrahman Saleh, hingga masuk ke dalam Jalan Srirejeki. Dan, akhirnya berhasil dikejar pelaku," jelasnya.

Korban yang ketakutan terus berlari agar selamat. Namun, kawanan pemabuk itu terus mengejar dan memukulinya.

"Dilakukan pemukulan lagi. Setelah itu korban lari lagi, dan dikejar lagi sampai di depan warteg. Dilakukan pemukulan lagi (pengeroyokan)," tuturnya.

Warga yang mendengar keributan ini langsung lapor ke Polsek Semarang Barat. Setelah sampai lokasi, petugas melerai dan mengamankan korban serta pelaku.

Setelah dibawa ke Polsek Semarang Barat dan diperiksa, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah Tugurejo untuk mendapatkan perawatan.

"Korban rawat jalan, sudah pulang ke rumah. Mengalami luka-luka bagian wajah. HP sempat diambil pelaku, tapi malam itu juga telah dikembalikan," ujarnya.

"Jadi, ada tas yang diambil pelaku, di situ ada snack. Tebus murah dari tempat kerja. Pelaku ini kondisi mabuk," katanya.

Adapun kawanan pelaku kini mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polsek Semarang Barat. Atas kelakuan kriminalnya, tiga pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara, salah seorang tersangka Haris akui ikut memukuli korban berulang kali. Hal sama juga dikatakan tersangka Galih, dan Himawan yang bersama-sama menganiaya korban dan sempat meneriaki maling. "Saya minta uang untuk jasanya saja. Uang hanya untuk pegangan saja," kata tersangka Haris.

Laporan: Didiet Cordiaz-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya