Gara-gara Diputus, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Sleman – Petugas kepolisian dari Polresta Sleman menangkap seorang pemuda berinisial M (22) warga Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya. M nekat menyebarkan foto dan video ini karena sakit hati diputus oleh sang pacar.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, antara korban dan pelaku ini sebelumnya memang memiliki hubungan khusus atau berpacaran. Hanya saja pelaku dan korban ini kemudian sempat cekcok dan akhirnya korban memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.

Riski menceritakan kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2023 lalu. Saat itu korban yang sedang dirawat di RS, handphone-nya dibuka oleh pelaku. Kemudian pelaku mengambil file berisi foto dan video itu dari handphone korban.

Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

"Foto dan video yang mengandung asusila itu didapat dari galeri HP korban. Kemudian oleh pelaku foto dan video itu dikirim ke HP pelaku. Kemudian foto dan video itu diunggah pelaku ke google drive dan disebar pelaku ke ibu, adik dan teman-teman korban," ucap Riski, Jumat, 29 Desember 2023.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Foto dan video yang disebar itu merupakan foto dan video korban bersama orang lain. Riski menuturkan akibat foto dan video itu disebar oleh pelaku, korban jatuh sakit dan kemudian melaporkan kasusnya ke Polresta Sleman.

Riski membeberkan dari hasil penyelidikan akhirnya pihaknya menangkap pelaku M. Saat dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku, lanjut Riski, ditemukan ada link google drive yang identik dengan foto dan video milik korban.

Riski menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu karena merasa sakit hati. Akhirnya pelaku kemudian mengambil foto dan video milik korban dan menyebarkannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Riski.

Sementara itu pelaku M mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih tujuh bulan. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial Instagram.

Pelaku M menyebutkan, dirinya emosi dan sakit hati karena korban meski telah menjalin hubungan dengannya tetapi juga melakukan hubungan badan dengan orang lain. "Saya hanya mau minta penjelasan kenapa dia (korban) melakukan itu," ujar pelaku M.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya