Peredaran 15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Buat Malam Tahun Terbongkar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi. Komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang diringkus.

Pengungkapan narkoba dengan jumlah besar itu di sebuah apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Medan Barat, Kamis, 21 Desember 2023.

Pun, dua pelaku pengedar narkoba ditangkap masing-masing DHH (51), warga Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Kemudian, JAS (49), AA (34), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

"Dari keduanya kita berhasil menyita barang bukti ekstasi 15 ribu butir," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di Markas Polrestabes Medan, Kamis 28 Desember 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Teddy menyampaikan berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, barang barang haram itu, milik dari DHH. Polisi bergerak dan langsung menangkap pelaku tersebut.

Dia menjelaskan DHH mengakui mendapatkan 15 ribu butir pil ekstasi itu dari seseorang berinisial, Y. Namun, saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Status Y pun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Polisi menduga barang haram itu distok dari daerah Tanjung Balai.

Sebelum Viral, Toko Roti yang Terlibat Kasus Anak Bos Aniaya Karyawati Dibanjiri Review Buruk

"Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai," tutur Teddy.

Dari pemeriksaan, komplotan tersangka mengaku, pil ekstasi itu akan diedarkan saat malam tahun baru. Kini, pelaku sudah dijebloskan ke bui. Sementara, barang bukti sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap Polisi, Warganet: Katanya Kebal Hukum

Atas kelakuannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman buat pelaku yaitu hukuman pidana 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.

Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur
Ganjil genap di Bogor

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Satlantas Polres Bogor memberlakuan aturan ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak selama tiga hari, mulai Jumat, 20 Desember hingga Minggu, 22 Desember 2024

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024