Mahadip Si Bos Doorsmeer Mobil Dibunuh 6 Karyawannya, Motif Pelaku karena Sakit Hati

Polisi merilis para pelaku pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil membekuk 5 dari 6 pelaku pembunuhan terhadap seorang pemilik usaha doorsmeer mobil bernama Mahadip (53). Para pelaku tega menghabisi nyawa korban di tempat usaha doorsmeer, Jalan Medan - Binjai, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin malam, 25 Desember 2023.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dalam kasus ini, 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status pelaku merupakan karyawan dari korban.

Lima pelaku yang berhasil diringkus adalah MA (17), MR (16), AS (17), KZ (17) dan NH (15). Sementara, satu pelaku berinsial F (16), masih dalam pengejaran atau buron.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para pelaku tega menghabisi nyawa bosnya karena dipicu sakit hati.

"Para pelaku dendam, melihat perlakukan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji, untuk memberi pinjaman uang kepada para pelaku," kata Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Kamis 28 Desember 2023.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Ilustrasi kantong jenazah.

Photo :
  • ANTARA

Dia mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut dengan para pelaku merencanakan pembunuhunan terhadap Mahadip, yang dikomandoi oleh AS. Sebelum melakukan aksi pembunuhan, mereka berkumpul untuk merencanakan aksi keji itu pada Minggu petang, 24 Desember 2023, sekitar Pukul 18.00 WIB.

Kemudian, para pelaku sepakat eksekusi bunuh korban dilakukan pada Senin malam, 25 Desember 2023. Waktu itu dipilih karena setelah tempat usaha doorsmeer tutup.

Modus para pelaku awalnya dengan meminta korban datang ke mess, tempat tinggal yang berada di doorsmeer. Cara itu dilakukan karena menyesuaikan kebiasaan aktivitas korban.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku saat itu sudah punya niat mengambil barang-barang berharganya. Barang berharga milik korban yang diincar adalah uang hingga mobil korban.

Menurut, setiap pelaku punya peran masing-masing dalam menghabisi nyawa korban. Pelaku NH menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Kemudian, saat doorsmeer akan tutup, pelaku KZ dan AS sengaja menyembunyikan besi aspak tersebut ke kamar mereka.

"Jadi, sesuai kebiasaan korban, setiap tutup doorsmeer mencari dan mengemas barang-barang doorsmeer," tutur Teddy.

"Pada saat itu juga pelaku MAA memiting dan mendorong korban hingga korban jatuh ke atas tempat tidur dan berteriak," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku AS menindih tubuh korban sambil menutup wajah korban menggunakan bantal. Lalu, pelaku MR menusukkan pisau ke bokong paha dan punggung korban berulang kali.

Lalu, setelah mengeksusi Mahadip, para pelaku sengaja bersembunyi di mobil korban.

Kemudian, istri dan anak-anak korban saat itu memanggil korban dari rumahnya yang bersebalahan dengan doorsmeer tersebut.

"Sedangkan para pelaku bersembunyi di balik mobil korban," tuturnya.

Saat itu, menurut dia, istri korban berusaha menghidupkan listrik. Ketika itu, salah satu pelaku yaitu F sengaja mematikan sakelarnya. Tujuan kawanan pelaku itu agar listrik mati dan CCTV tidak bisa merekam peristiwa pembunuhan. Namun, saat istri korban menghidupkan sakelar itu, para pelaku melarikan diri.

Sontak istri korban histeris berteriak melihat sang suami tewas dengan kondisi tragis bersimbah darah. Kemudian, pihak keluarga dan warga setempat melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang datang pun segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP serta mengejar para pelaku.

Tak perlu waktu lama, lima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Pematangsiantar, Selasa 26 Desember 2023. "Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," kata Teddy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," jelas Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya