Pemuda di Pinrang Cetak Uang Palsu Pakai Printer untuk Beli Rokok

Barang bukti uang palsu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Pinrang – Seorang pemuda berinisial AL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi. Pria 20 tahun itu ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan, bahwa pelaku mengedarkan uang palsu dengan berbelanja di sebuah toko barang campuran.

"Pelaku ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan berbelanja di toko-toko," kata Iptu Akhmad Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Desember 2023.

Usai Habisi Ayah dan Neneknya, Anak di Lebak Bulus Kabur dengan Badan Berlumuran Darah

Akhmad menjelaskan, bahwa pengungkapan pengedaran uang palsu itu berawal saat salah seorang pemilik toko di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua curiga akan uang yang dibelanjakan adik pelaku. Berawal dari kecurigaan itu, pemilik toko pun melapor ke polisi.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

"Terungkap saat adik korban (RD) disuruh belanja di kios warga di wilayah Teppo. Darisitu, adik pelaku diamankan dan diinterogasi. Dia pun mengaku jika disuruh sama kakaknya AL untuk berbelanja di toko-toko menukarkan uang palsu itu," ungkapnya.

Setelah menginterogasi RD, pihak kepolisian kemudian meminta untuk menghuhungi pelaku. Selanjutnya pelaku pun ditangkap dan diinterogasi.

Kepada polisi, AL mengaku jika dirinya sengaja mencetak uang palsu itu menggunakan printer. Total uang palsu dicetak sebanyak Rp350 ribu dengan rician 3 lembar pecahan uang Rp 50 dan 2 lembar uang 100. Uang palsu itu kemudian dibelajankan rokok dengsan maksud menukarkan uang tersebut.

"Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar menggunakan printer merek Epson. Uang yang dicetak mulai uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja rokok dengan maksud menukarkan uang tersebut," beber Akhmad.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan dan jadi tersangka atas kasus tindak pidana membuat, mengedarkan dan memakai uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
 

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali dicokok. Total sudah 26 orang

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024