Terkuak! Freni Dibunuh Timin Si Pria Selingkuhannya, Motif Asmara jadi Dalih Pelaku
- istimewa/Pujiansyah
Tanggamus - Misteri tewasnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Freni Astriani, warga Desa Sudimoro, Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya terkuak. Pelaku ternyata adalah Muslihidin alias Timin yang merupakan selingkuhannya.
Polisi menyebut setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Timin akhirnya bisa ditangkap. Aksi pelaku tega menghabisi nyawa Freni pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, latar belakang pembunuhan karena adanya hubungan korban dengan tersangka. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. Sementara, sang suami tengah bekerja di luar negeri.
"Saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka sakit hati terhadap korban. Karena merasa sakit hati sehingga memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali. Dan, visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul," kata AKBP Siswara Hadi, Rabu, 20 Desember 2023.
Ilustrasi pelaku
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Siswara pun menjelaskan kronologis kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban. Lokasi pertemuan itu di sekitar rumah korban.
Namun, ia mengatakan dalam insiden itu malah terjadi salah paham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati. Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban.
Setelah menghabisi Freni, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban. Upaya pelaku untuk memastikan kondisi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun jasad korban. Pelaku saat itu juga punya niat mengambil HP dan membuang kayu pemukul.
"Tersangka juga bantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah. Dan, selanjutnya melarikan diri dari TKP pasca mengikuti takziah di hari pertama," jelasnya.
Kata dia, setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif, tersangka pun ditangkap setelah menyerahkan diri.
Pun, polisi juga sudah mengamankan barang bukti kayu yang merupakan pengganjal pintu belakang rumah korban. Kayu itu sempat dibuang ke dalam bekas sumur. Sementara, handphone korban dibuang di aliran sungai Way Semaka.
"Walaupun hp korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientific investigation guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan," ujar Siswara.
Pelaku pun dijerat pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Laporan: Pujiansyah-Lampung, tvOne