Ternyata, Penjemput 4 Tahanan Polda Lampung yang Kabur Dibayar Rp13 Juta
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap dua warga Aceh yang terlibat dalam pelarian empat tahanan kasus narkotika dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.
Pelarian ini diketahui didanai oleh istri salah satu tahanan yang berhasil melarikan diri, yang membayar jumlah besar sebesar Rp13 juta kepada penjemput empat tahanan tersebut.
Dua pelaku asal Aceh yang ditangkap adalah Yusuf (52 tahun) dan Sari Purwanti (28 tahun), keduanya berasal dari Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) di lokasi berbeda di wilayah Aceh.
Sari Purwanti, yang merupakan istri dari salah satu tahanan yang melarikan diri, memberikan dana sebesar Rp13 juta kepada Yusup dan Suyadno untuk melakukan penjemputan suaminya beserta tiga tahanan lain yang kabur dari Rutan Polda Lampung.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengungkapkan bahwa Yusup telah melakukan penjemputan terhadap tahanan Asnawi dan tiga tahanan narkoba lainnya yang berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil Xenia putih bersama Suyadno. Suyadno sendiri berhasil melarikan diri sebelum penangkapan dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka Suyadno terlebih dahulu melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. untuk tersangka suyadno saat ini masih DPO," kata Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (20/12/2023).
Erlin Tangjaya menjelaskan bahwa Sari Purwanti memberikan uang sejumlah Rp13 juta kepada Yusup untuk biaya dan upah penjemputan suaminya beserta tiga tahanan lainnya. Dari penangkapan keduanya, Polda Lampung menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia putih, dua ponsel, satu buku rekening, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Keduanya diduga dihubungi oleh Asnawi, tahanan yang melarikan diri, dari dalam Rutan. Asnawi meminta istrinya untuk memberikan uang agar mereka dapat menjemputnya dari Aceh ke Lampung.
Sebelumnya, keempat tahanan narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Lampung merupakan tersangka kurir peredaran narkoba jaringan Aceh. Mereka berhasil melarikan diri pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dengan memanfaatkan ventilasi kamar mandi setelah memotong besi ventilasi dengan gergaji besi.
Keempat tahanan yang melarikan diri tersebut adalah Muslim (36 tahun), Maulana (33 tahun), M Nasir (31 tahun), dan Asnawi (29 tahun). Mereka adalah kurir narkoba jaringan Aceh yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, Polda Lampung masih berupaya mengejar keempat tahanan narkoba yang melarikan diri, sementara enam petugas yang berjaga saat kejadian menjalani penempatan khusus di Bid Propam Polda Lampung. (Pujiansyah/Lampung)