Tak Menyesal, Begini Pengakuan Dani Pembunuh Mantan Istri dan Kekasih Istrinya di Palembang

Polisi tangkap pelaku yang menikam mantan istrinya sendiri di Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

Palembang – Dani Andika alias Cakuk (30) mengaku puas sudah menghabisi nyawa Farid (30), kekasih mantan istrinya Agusvita (26). Raut wajahnya tidak menunjukkan penyesalan dan malah masih bisa tersenyum.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Dani, yang merupakan suami sirih ketiga Agusvita, mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap Farid, lantaran ditantang korban.

Karena itu, ketika berpapasan dengan korban di sebuah Pasar di Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan, pada Jum'at pagi, 15 Desember 2023, dia tidak segan langsung menikamnya hingga tewas. Tak hanya korban Farid, Dani juga turut menikam mantan istrinya Agusvita.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

"Saya ditantang korban. Saya juga sudah puas. Namun setelah dua kali (ditantang), saya terpanggil untuk menghabisi nyawa korban," katanya, sambil menahan sakit lantaran dihadiahi petugas dengan timah panas di kaki kirinya.

Aparat kepolisian melakukan olah TKP penikaman sepasang kekasih di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana.
Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Lanjut Dani, pada saat kejadian, ketika itu dirinya memang sedang Jalan di Pasar 2 Ulu. Lalu awalnya ia bertemu dengan adik mantan istrinya.

"Awal saya bertemu di pasar dengan adik korban. Namun saya tidak berpikir bahwa Farid ini ada di pasar juga," katanya. 

Lalu, melihat Dani, adik Agusvita pun terlihat gugup dan langsung menemui kakaknya, dan memberitahu keberadaan Dani.

"Ketika adiknya ketemu saya, spontan seperti ketakutan. Lalu saya melihat Agusvita bersama korban Farid. Namun sempat hilang arah (tidak terlihat). Nah pas dekat rumah kontrakan waktu mereka pulang, ketemu lagi. Ketika berpapasan, saat itu pula langsung saya tikam," katanya. 

Dani menuturkan, dirinya tinggal dengan Agusvita hampir satu tahun terakhir. "Dua tahun sudah nikah sirih. Ngontrak di sana satu tahunan ini. Dan empat bulan lalu saya diusir lantaran tidak ada perkerjaan. Jujur sehari hari saya bekerja bangunan, dan bahkan saat tidak ada pekerjaan saya mencari barang bekas," akunya. 

Ia melanjutkan, saat ngontrak di Lorong Sei Goren 1 Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Agusvita ini pernah terpergok dua kali selingkuh.

"Namun saat itu masih saya maafkan. Dan hingga akhirnya kami berpisah. Kami juga belum sempat memiliki anak," katanya.

Nekat Potong Jari Sendiri

Menurut Dani, sebelum berpisah, pada satu tahun lalu dia pernah membuktikan cintanya kepada Agusvita dengan nekat memotong jari kelingkingnya di depan istri sirinya tersebut. 

"Saya buktikan pada Agusvita, bahwa memang saya mencintainya tulus, saat itu saya memotong jari di depannya," katanya.

Tetapi setelah dirinya memotong jari, lanjut Dani, Agusvita pun masih berulah dengan cara membawa laki-laki masuk ke dalam kontrakan.

"Kalau dengan saya dua kali kepergok bawa laki-laki ke rumah. Warga juga pernah satu kali pergoki dia di kontrakan. Saat itu pernah mau diusir, tetapi tetap saya bela. Sudah beberapa kali juga pisah nyambung," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan usai peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Petugas kepolisian meringkus Dani ketika hendak menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api. Ketika pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus.

"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut pengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian. "Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut," ungkapnya. 

Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya