Pria yang Tikam Mantan Istri dan Kekasih hingga Tewas Akhirnya Ditangkap

Polisi tangkap pelaku yang menikam mantan istrinya sendiri di Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

Palembang – DA (30), pelaku yang menikam mantan istri dan kekasih hingga tewas berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka.

Usai menikam mantan istrinya Agusvita (26), dan menghabisinya nyawa kekasih mantan istrinya, Farid (30), di Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Jum'at pagi , 15 Desember 2023, DA sempat berupaya ingin melarikan diri.

Namun gerak cepat petugas kepolisian berhasil meringkus DA sebelum menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tiga jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Dipicu Cemburu

Saat pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus. Saat diinterogasi, pelaku menyebut motif dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa cemburu.

"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Minggu, 17 Desember 2023.

Medan Terjal, Belasan Polisi Tarik Truk Logistik Pilkada 2024 Lintasi Pengunungan Nias Selatan

Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian. "Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut," ungkapnya. 

Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Siswa Tertembak di Semarang, Warga dan Satpam Tak Melihat Ada Tawuran di Paramount
Gamma Rizkynata Oktafani, siswa SMK yang tewas usai ditembak polisi

Dikenal Baik, Teman Sekolah Kaget Gamma Tertembak Polisi Akibat Tawuran

Kematian Gamma Rizkynata Oktafani, siswa 2 SMK Negeri 4 Semarang akibat tertembak oleh oknum polisi, masih menyisakan tanda tanya terutama bagi teman sekolahnya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024