Detik-detik Kejamnya Ayah di Penjaringan Banting Anak hingga Tewas

Anak dibanting ayah
Sumber :
  • Instagram.com

Jakarta – Viral di media sosial kasus ayah banting anak di Penjaringan, Jakarta Utara hingga tewas yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Terlihat dari rekaman CCTV rumah warga, aksi penganiayaan berawal dari korban K (10) yang memakai baju merah terlihat sedang jongkok di sebuah gang sempit. Kemudian datang sang ayah berinisial U (44) dan langsung menampar bagian pipi korban oleh tangan pelaku.

Korban yang ketakutan mencoba untuk menghindari ayahnya, namun pelaku tetap mengejar dan melakukan kekerasan lagi kepada korban dengan cara menendangnya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Usman, ayah korban yang tewas dibanting

Photo :
  • TikTok

Usai menendangnya, pelaku pun menarik korban lalu menggendongnya dan membantingnya cukup keras ke aspal.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Usai membanting korban, pelaku kembali menggendong tubuh korban dan kemudian dibawa. Saat dibanting pertama kali, korban sudah terlihat tidak sadarkan diri.

Selanjutnya usai korban tewas, pelaku kemudian tertangkap dan menjalani proses hukum di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, akibat kejadian tersebut tengkorak korban retak hingga mengakibatkan jaringan otak rusak karena dibanting ayahnya ke tanah.

"Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," ujar Gidion.

Gidion, menjelaskan wajah, tangan dan kaki korban mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakunan ayah kandungnya sendiri.

"Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera dari luka tumpul. Kemudian, yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan," ujar Gidion.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Photo :
  • Istimewa

Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya