Komplotan Penipuan Online Passobis Asal Sidrap Ditangkap, Rugikan Korban Rp4,6 Miliar

Polda Sulsel gelar jumpa pers kasus pasobis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan online atau disebut Passobis dengan merugikan masyarakat sebesar Rp4,6 miliar. Empat pelaku dari Sidrap diamankan polisi.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap adalah dua laki-laki dan dua perempuan.

"Masing-masing tersangka berinisial AA (25), MS (25), AE, (29)dan MS 26. Semua tersangka berasal dari Kabupaten Sidrap," kata Kombes Helmi di Mapolda Sulsel, Kamis, 14 Desember 2023.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Helmi jelaskan modus penipuan yang dilakukan pelaku menawarkan produk di media sosial seperti handphone dan barang lainnya dengan harga murah. Dari situ, para korban tergiur lalu mengirimkan sejumlah uang namun barang yang ditawarkan tak ada sama sekali. "Setelah korbannya mengirimkan uangnya, ternyata barangnya tidak ada," jelas Helmi.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Waspada Penipuan Lowongan Freelance dengan Iming-iming Komisi Tinggi, Begini Cara Kenalinya

Adapun menurut Helmi, sasaran pelaku yakni masyarakat yang menggunakan media sosial. Pun, korbannya juga cukup banyak.

Namun, laporan polisi yang diterima sampai saat ini baru sekitar 4 korban yang mengadu.

"Mereka ini ditangkap atas empat laporan polisi serta informasi penelusuran siber Polda Sulsel," jelasnya.

Dari jumlah angka transaksi di perbankan yang dikejar polisi yakni hampir Rp5 miliar. "Totalnya Rp 4,6 miliar. Ini yang sudah kita dapat sekarang," ujarnya.

Meski begitu, pihak Polda Sulsel terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena disinyalir banyak kerugian yang diderita korban dari perbuatan para pelaku.

"Sampai dengan pemeriksaan sekarang, sudah ditemukan jejak mereka ini Rp4,6 miliar dari hasil pemeriksaan PPATK," tutur Helmi.

Pun, menurut dia, dari hasil pengembangan kasus ini, pelaku yang berkaitan dengan jaringan ini bisa saja akan bertambah lagi. "Dari pengakuan pelaku mereka mulai menipu via media sosial itu sejak tahun 2019," ujarnya.

Adapun dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit mobil satu sepeda motor dan beberapa buah handphone.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya