Instruktur Senam di Lombok Utara Setubuhi Keponakan Sendiri Selama 2 Tahun

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Keponakan Sendiri di Lombok Utara
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar

Lombok Utara – Oknum instruktur senam di Lombok Utara, NTB, berinisial S, diduga menyetubuhi keponakannya sendiri. Aksi pelaku sudah dilakukan selama 2 tahun tanpa diketahui oleh siapapun. Belakangan aksi bejat pelaku terungkap.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, mengatakan korban merupakan anak di bawah umur. Dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri pada 2021-2022.

“Korban disetubuhi sejak kelas 6 SD hingga kelas 8 SLTP,” kata Ghufron, Kamis, 14 Desember 2023.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Pria berusia 41 tahun itu memeluk keponakannya saat korban tidur. Lama kelamaan pelaku mulai memperkosa korban saat orangtua korban tidak berada di rumah.

“Lama-lama (korban) disetubuhi saat orangtuanya tidak ada. Untuk modus lengkap saat ini masih kami dalami,” ujar dia.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai instruktur aerobik itu, mulai terungkap saat guru korban menyita ponsel milik korban. Saat membuka percakapan WhatsApp di ponsel korban, gurunya terkejut dengan isi chat pelaku kepada korban.

“Di sana terlihat chat terduga pelaku dengan korban. Di sana dia minta korban datang ke tempat pelaku hendak diberikan uang,” ujarnya.

Ada beberapa chat yang membuat gurunya curiga, sehingga memberitahu orangtua korban. Guru korban juga meminta korban berterus terang tentang apa yang dialami korban, hingga korban berani berbicara tentang kasus kekerasan seksual yang menimpa dirinya selama 2 tahun terakhir ini.

Ayah korban yang bekerja di Gili Air Lombok Utara, langsung pulang dan bertanya kepada korban apa yang dialami korban.

Kasat menjelaskan, pelaku merupakan kakak ipar dari korban. Terduga pelaku merupakan saudara dari ibu beda bapak dan tinggal bersama korban dan keluarga korban di rumah.

Keluarga korban kemudian melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Utara. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kini pelaku tengah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara korban, saat ini masih diberi trauma healing atas kekerasan seksual yang dialami.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya