Rumah Produksi Uang Palsu di Deli Serdang Digerebek Polisi

Barang bukti, polisi gerbek rumah produksi uang Palsu di Deli Serdang
Sumber :
  • Dok Polsek Patumbak

Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggerebek rumah tempat produksi uang palsu (Upal), dengan mencetak uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50ribu. Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku.

300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita

Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinsial FR (32), MFT (22) dan BD (18). Mereka merupakan warga Dame Dusun VII, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan kasus ini, terungkap bermula pada Kamis malam, 8 Desember 2023, sekitar pukul 23.45 WIB. Seorang pelaku membeli sate Padang keliling di Jalan Dame Dusun VII.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Namun pedagang curiga atas dengan uang dikasih pelaku pecahan Rp 50 ribu dan memberikan informasi uang palsu kepada masyarakat sekitar. 

"Kemudian, dari hasil kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku kemudian Tim langsung mengembangkan kejadian tersebut," jelas Faidir, dalam keterangannya, Kamis 13 Desember 2023.

Mempermudah Anggota, Digitalisasi Lebih Terjamin Keamanannya Dibanding Cash

Jumat dini hari, 8 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Penangkapan itu, dilakukan petugas kepolisian di rumah FR. Sedangkan, dua pelaku lainnya B dan Y masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dari lokasi petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang palsu pecahan Rp100.000. Pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar. Uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelikan uang palsu.

Barang bukti, polisi gerbek rumah produksi uang Palsu di Deli Serdang

Photo :
  • Dok Polsek Patumbak

Kemudian, Printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS Ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris/roll besi dan mal uang palsu. Kini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di markas Polsek Patumbak.

Lanjut, Faidir mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, untuk memerhatikan secara seksama dan hati-hati serta waspada.

"Sasaran pelaku membeli barang dengan membayar uang palsu itu, di kedai dengan sasaran pedagang yang sudah tua dengan kondisi mata yang sudah kabur. Kalau ada menemukan uang palsu segera laporkan ke kami, akan kami segera tindaklanjuti," kata Faidir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya