Terungkap, Panca Darmansyah Ternyata Sudah Rencanakan Bunuh 4 Anaknya
- Istimewa
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan aksi pria bernama Panca Darmansyah (41), pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata telah direncanakan oleh pelaku pada Minggu pagi, 3 Desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pihaknya terhadap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang di hari Minggu, 3 Desember 2023," ujar Henrikus Yossi, dalam keterangannya, Selasa 12 Desember 2023.
Yossi menjelaskan, Panca membunuh keempat anaknya itu secara satu per satu. "Jadi aksi kejinya itu dilakukan siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB. sekitar pukul 13.00 WIB, dikarenakan kami juga sudah mendapatkan video yang menunjukkan kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa itu pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Diketahui empat anaknya yang jadi korban tewas dengan cara dibekap menggunakan tangan kosong. Pelaku kemudian merekam video jasad keempat korban setelah melakukan pembunuhan.
"Keempat anak tersebut kemudian dibekap dan akhirnya meninggal dunia dan setelah itu tersangka atau pelaku ini, PD, memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia," ujarnya.
Dalam kasus ini Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.
"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," ujarnya.
Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kemudian, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," ujarnya.
Pelaku Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. "Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," ujarnya.