Sadis! Kesal Digugat Cerai, Supriyadi Tega Aniaya Istrinya Pakai Obeng

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Tulang Bawang Barat - Seorang pria bernama Supriyadi (39), kesal karena tak terima digugat cerai oleh istrinya. Pria asal Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, Lampung itu nekat menikam istrinya sendiri.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, Senin, 11 Desember 2023.

Dailami menjelaskan tragedi berdarah itu terjadi saat korban berada di rumah sedang berwudhu hendak salat pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB. Kemudian, datang suami korban bernama Supriyadi.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Tanpa basa basi, pelaku yang naik pitam langsung menghampiri korban. Sang Istri dicekiknya.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Kemudian pelaku memukuli wajah korban berkali-kali dengan tangan yang menggenggam obeng. Wajah korban pun mengalami luka gores serta kepala bagian belakang memar.

"Pelaku memukuli korban dikarenakan tidak terima dan tidak mau digugat cerai," jelasnya.

Korban pun kemudian melaporkan kekejian suaminya itu ke Polres Tulang Bawang Barat. Atas dasar laporan tersebut, aparat polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat.

Polisi akhirnya menangkap pelaku saat berada di Tiyuh Indraloka, Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah di interogasi, pelaku Supriyadi pun mengakui perbuatan sadisnya. Barang bukti berupa obeng saat penganiayaan juga diamankan polisi.

"Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya," ujar Dailami.

Imbas aksinya, pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian," ujarnya.

Laporan: Pujiansyah-tvOne dari Lampung

 

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024