Kabur dari Lapas Tangerang, Napi Wanita Berhasil Ditangkap di Lampung

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang – Nurmawati, tahanan titipan Polsek Karawaci yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 6 Desember 2023, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas IIA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu, 9 Desember 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan itu dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju Tangerang Mako Polsek Karawaci.

Napi wanita kabur dari lapas di Tangerang berhasil ditangkap di Lampung.

Photo :
  • Istimewa

"Benar, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas II A Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Sabtu, 9 Desember 2023.

Dalam proses penangkapan itu, petugas gabungan membentuk tim untuk memburu tahanan ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

"Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Untuk diketahui, kejadian napi kabur itu berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Kepala KPLP dan Kalapas.

Selebgram Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas

Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, saat itu pihak lapas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024