Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati!
- YouTube: VIVA
Jakarta – Panca Darmansyah (41), ayah yang tega menghabisi nyawa empat anak kandungnya sendiri terancam hukuman mati atas perbuatannya.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada wartawan, Sabtu 9 Desember 2023.
Adapun hal tersebut karena yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Merujuk pasal itu, Panca terancam hukuman mati.
"(Jeratan pasal) 338 Juncto 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ayah yang mengunci 4 anaknya hingga tewas ditetapkan polisi jadi tersangka. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak," kata dia kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
Untuk diketahui, empat bocah dilaporkan tewas dalam satu kamar di salah satu rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka tewas diduga akibat dikunci sang ayahnya sendiri di dalam kamar mandi.
Mengetahui hal itu, sang ayah pun hendak mengakhiri hidupnya sendiri. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
“Sementara untuk orang tuanya sendiri, orang tuanya yang diduga sebagai pelaku mencoba untuk bunuh diri juga,” kata Bintoro kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.