Polisi Gagalkan Perdagangan Ginjal ke India, Dijual Rp 175 Juta

MM alias A tersangka terduga perdagangan ginjal.
Sumber :
  • B.S Putra/ VIVA.

Medan – Tim gabungan kepolisaan berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh berupa ginjal, yang rencana akan dijual ke India. Korban dan terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 3 Desember 2023.

Pembukaan PON 2024 di Wilayah Sumut Sama Seperti Opening Ceremony di Aceh

Terduga pelaku berinsial MM alias A (25) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. A sendiri berperan sebagai penghubung. Sedangkan, RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.

Kedua diamankan saat hendak terbang ke India melalui Bandara Kualanamu oleh Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kabar Baik untuk Masyarakat Aceh dan Sumut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.

"Namun, berhasil kami gagalkan. Karena, yang bersangkutan ini, saat akan terbang melalui Bandara Kualanamu melakukan gerak mencurigakan," jelas Sumaryono kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jumat 8 Desember 2023.

Atlet Barongsai Sumut Kembali Sabet Emas di PON 2024

Ilustrasi ginjal

Photo :
  • times of india

Sumaryono menjelaskan bahwa kasus yang sama pernah diungkapkan oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Sumut.

"Yang mana berawal dari saudara RA, kita sebut sebagai korban, mengikuti salah satu media sosial. Yang mana dalam medsos itu, menawarkan adanya jual beli organ tubuh," ucap Sumaryono.

Dalam hasil penyelidikan, Sumaryono mengatakan bahwa korban ingin menjual ginjalnya, karena untuk membiayai saudaranya yang sedang sakit dan memerlukan uang keperluan berobat.

Lanjut, Sumaryono mengungkapkan dalam komunikasi dalam medsos dengan pelaku lainnya, berinsial EC disepakati harga. Namun, EC peran sebagai kordinator dan sekarang dalam buronan polisi, karena masuk dalam pencarian orang atau DPO.

"Kemudian, setelah di ACC jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Yang mana, dengan harga Rp 175 juta. Saat ini, korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," kata Sumaryono.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2023, korban dari Jakarta terbang ke Kota Medan melalui Bandara Kualanamu. Pada 2 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli bertemu disebuah restoran di Kota Medan.

Tanggal 3 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli ginjal itu, akan terbang ke India melalui Bandara Kualanamu. Namun gagal, karena RA dicurigai petugas dan gagal terbang. Calon pembeli yang pergi sendirian.

Ilustrasi ginjal

Photo :
  • kidney.org

Nah, pada 5 Desember 2023, antara korban dengan terduga pelaku MM akan terbang ke India ditangkap oleh petugas kepolisian gabungan di Bandara Kualanamu.

"Kemudian, terkait kasus ini. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone sampai nomor rekening dan juga bukti percakapan dalam handphone," sebut Sumaryono.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

Kini, pihak tim gabungan kepolisaan masih terus mendalami perdagangan organ tubuh bagian dalam ini. Karena, diduga pelaku merupakan sindikat dan memiliki jaringan, antara provinsi dan antar negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya