Berkas Kasus Pembunuhan Wartawan di Jombang Dinyatakan Lengkap, Pelaku Segera Disidang

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

Jombang – Berkas perkara pembunuhan yang dilakukan M Hasan Syafii (54) alias Daim terhadap wartawan media online, M Sapto Sugiyono (46), warga Sambongduran, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dinyatakan lengkap.

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

"Jadi setelah kami laksanakan penelitian, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan, Jumat, 8 Desember 2023.

Denny menyebutkan, usai berkas dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Untuk tahap dua, kemungkinan pekan depan, karena memang berkasnya sudah lengkap, tinggal proses penyerahan," ujar Denny. 

Polres Jombang menunjukkan barang bukti pembunuhan pedagang ayam geprek

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Setelah penyerahan tahap dua, JPU akan melakukan kembali penelitian berkas dan penyusunan dakwaan kepada tersangka pembunuhan Sapto yang diketahui juga menjadi penjual ayam geprek di Jombang. 

"Setelah siap dakwaannya, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk mulai sidang," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis, 14 September 2023 malam. Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. 

Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya