Gadis di Kota Bogor Dibunuh Pacarnya Usai Teriak Menolak Diputusin
- VIVA/Muhammad AR
Bogor – Penemuan tubuh gadis muda di sebuah ruko pada Jumat 1 Desember lalu, akhirnya terungkap. Korban berinisial FW (21 tahun) yang ternyata korban pembunuhan kekasihnya sendiri berinisial RA alias Alung (20 tahun).
Motif pembunuhanya pun sungguh membuat orang yang mendengarnya kesal. FW dicekik hingga meregang nyawa karena berteriak usai hubungannya dikandaskan oleh sang kekasih Alung.
Kejadian itu terjadi setelah keduanya menginap di sebuah penginapan. Usai membunuh FW, Alung membawa jasadnya dan menaruhnya di sebuah ruko. Dari keterangan tesangka Alung, FW dibekap karena berteriak setelah mengatakan mengakhiri hubungan mereka. Korban meninggal dunia disebabkan kehabisan nafas setelah dibekap tersangka.
"Tapi korban menolak diputuskan hubungannya oleh tersangka dan korban berteriak, setelah itu tersangka membekap korban selama 5 menit hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso,
Bismo menuturkan, sesaat membunuh korhan, tersangka keluar dari hotel kemudian meminta tolong kepada temennya. Temannya sempat terkejut melihat darah di seprai, dan pelaku mengatakan FW mengalami kecelakaan.
Pelaku meminta tolong kepada temannya untuk membawa korban ke tempat lain dengan rencana awal membawanya ke rumah orang tua korban. Namun, ketika sampai di sana, pelaku mengurungkan niatnya.
"Namun pelaku membawa jenazah korban ke ruko tempatnya bekerja dan meletakkannya di atas meja. Beberapa kejadian setelahnya, termasuk pemalsuan informasi kepada orang tua korban, menguatkan bukti bahwa pelaku bertanggung jawab atas kematian FW," jelasnya.
Serangkaian investigasi, pada Minggu pukul 06.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dalam pembunuhan tersebut. Alat bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk barang bukti yang digunakan pelaku, dompet korban, serta rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan korban saat masih hidup hingga lemas.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun," tegas Bismo.