Gak Nyangka, Segini Gedenya Gaji Tomsir Debt Collector yang Bikin Resah di Semarang

Debt collector yang ditangkap Polda Jawa Tengah.
Sumber :
  • tvOne-Teguh Sutrisno

Semarang - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan 8 orang debt collector yang meresahkan warga karena bertindak merampas mobil pribadi disertai dengan aksi kekerasan. Salah satu debt collector yang diamankan adalah Tomsir (46).

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Dalam aksinya, Tomsir dapat bayaran menggiurkan dari perusahaan leasing yang menyewa jasanya. Tomsir mengaku digaji hingga Rp30 juta per bulan.

"Saya digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan," kata Tomsir saat dirilis Polda Jawa Tengah, Kamis, 7 Desember 2023.

BFI Finance Cetak Laba Rp 1,1 Triliun hingga Kuartal III-2024, Digitalisasi Digenjot

Dia mengatakan upah sebesar itu murni gaji untuk dirinya sendiri. Bukan keseluruhan bayaran untuk satu tim. "Itu gaji untuk saya. Yang lain dapat bayaran masing-masing," ujarnya.

Para debt collector yang ditangkap Polda Jawa Tengah

Photo :
  • tvOne-Teguh Sutrisno
Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol Diblokir OJK, Ternyata Alasannya Gara-gara Ini

Tomsir diringkus polisi karena menarik paksa mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga. Aksinya yang disertai kekerasan itu dilakukan di salah satu daerah di Semarang.

Dalam kasus itu, Ditreskrimum Polda Jateng awalnya dapat laporan dari warga yang jadi korban debt collector. Kemudian, petugas Polda Jateng bergerak kemudian membekuk 8 orang debt collector termasuk Tomsir yang merampas mobil pengendara yang diduga menunggak angsuran jasa leasing.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, ada 8 oknum debt collector yang melakukan penarikan secara paksa disertai aksi kekerasan. Aksi meresahkan para debt collector itu dilakukan terhadap beberapa pengendara mobil di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan mereka dengan dalih pengendara kredit macet.

Selain menangkap delapan oknum debt collector, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.

"Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," ujar Kombes Johanson.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno, Semarang-tvOne.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya