Ketagihan Judi Online, Pegawai Minimarket Curi Uang Rp 43 Juta di Depok
- Misrohatun Hasanah
Depok – Pegawai minimarket dengan inisial RS (25) curi uang Rp 43 juta milik perusahaan tempatnya bekerja di Cilodong, Kota Depok lantaran ketagihan judi online.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan, RS tertangkap usai nekat melakukan pencurian tersebut.
"Uang curiannya kurang lebih Rp 43 juta, sebagian dihabiskan main judi online. Duit yang habis untuk judi slot Rp 33 juta," ujar Margiyono dalam keterangannnya, dikutip Minggu, 3 Desember 2023.
RS nekat membobol brankas minimarket karena memegang kuncinya dan terciduk oleh rekan kerjanya sendiri melalui rekaman CCTV yang terpasang di toko minimarket tersebut.
"Pencurian terjadi pada tanggal 22 Oktober lalu. Diketahui oleh seorang saksi yang juga rekannya melalui CCTV," ujarnya.
RS kemudian berusaha menghilangkan jejak. Pihak minimarket kemudian langsung melapor ke Polsek Sukmajaya.
Sebelumnya pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil tertangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat, 4 November 2023.
Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti antara lain baju karyawan, tanda pengenal karyawan, dan uang curian yang berhasil dibawa pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.