Bejat, Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya 18 Kali Sampai Hamil

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Tangerang Selatan – Perbuatan bejat dilakukan MN (53), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dia tega memperkosa anak kandungnya yang masih remaja, FN (17). Bahkan, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan hingga 18 kali, dan membuat korban hamil.

Ibu kandung korban, S (45), mengatakan putri sulungnya itu mengaku mulai diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kejadian itu terus berlanjut.

"Totalnya (disetubuhinya) sudah 18 kali," ujar S dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 29 November 2023.

S mengatakan, sering kali putrinya tersebut diperkosa setelah pulang sekolah oleh ayah kandungnya tersebut. Pelaku melakukan itu dengan modus meminta korban menyeduhkan secangkir kopi.

Saat itulah, pelaku kemudian mengunci pintu dan selanjutnya melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban. Aksi bejat ayah kandung terhadap anaknya itu, dilakukan saat kondisi di dalam rumah hanya berdua saja.

"Dia langsung kunci pintu, kuncinya ditaruh di kantongnya, terus langsung nyamperin anak saya," ujarnya.

Korban FN sempat berontak dan menolak permintaan persetubuhan ayahnya itu. Namun ayahnya justru mengancam tidak memberi uang jajan dan bahkan menampar sehingga korban tidak bisa berbuat banyak.

"Anak saya ditampar pas enggak mau melakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga, Ayahnya juga mengancam enggak bakal ngasih uang makan dan uang jajan sekolah," ujarnya.

Bukan Study Tour, Gubernur Pramono Siapkan Siswa di Jakarta Tanam Mangrove

Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun atas persetubuhan ayah dan anak tersebut. Perbuatan bejat MN terus berlanjut hingga putrinya itu hamil. Korban kemudian menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.

"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," ujarnya.

Mitos-Fakta Ibu Hamil Berpuasa, Trimester Berapa yang Boleh dan Tidak Dianjurkan?

Sang ibu syok mendengar anak gadisnya hamil oleh suaminya sendiri. Dia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut. Korban mengaku kepada ibunya telah hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah.

Dirinya melaporkan kasus pemerkosaan ayah kepada anak kandung ini ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sorot Keterbatasan Dana BOS SMA
VIVA Militer: Para siswa di Papua menikmati program Makanan Bergizi Gratis (MBG)

BGN Tetapkan Harga Program MBG di Papua Pegunungan Rp35.000 per porsi

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan harga Makan Bergizi Gratis (MBG) per porsi di Papua Pegunungan kurang lebih sebesar Rp35.000.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025