Anggota TNI Pembunuh Sri Mulyani Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
- VIVA/Destriadi Yunas Jumasani
Pontianak – Anggota TNI pelaku pembunuhan Sri Mulyani, Prada Yuwandi, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan Militer, oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-05 Pontianak.
Ayah Sri Mulyani, Malhuri mengaku puas atas putusan majelis hakim, meski diakuinya pihak keluarga masih merasa ada yang mengganjal dalam kasus tersebut.
"Saya terima dengan putusan itu, saya terima," ujar Malhuri, Rabu 29 November 2023.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian putrinya, karena pihak keluarga menilai masih ada orang - orang yang terlibat dalam pembunuhan itu.
"Saya masih berharap kasus ini diusut tuntas," jelasnya.
Malhuri pun berharap TNI dapat bertindak tegas atas keputusan pemecatan terhadap Prada Yuwandi.
"Jangan sampai nanti tiba-tiba dipindahkan (mutasi) dan tidak dipecat," pintanya.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Mayor Chk Agus Sulistio mengatakan majelis hakim memutuskan terdakwa Yuwandi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Atas fakta yang ada maka Prada Yuwandi divonis seumur hidup dan ditambah pidana tambahan dipecat dari kedinasan," jelasnya.
Agus menambahkan, majelis hakim menolak pengajuan restitusi keluarga korban melalui LPSK sebesar Rp 206 juta, penolakan tersebut dikarenakan majelis hakim beranggapan terdakwa tidak memiki kemampuan untuk membayar restitusi tersebut.
"Majelis hakim menolak berdasarkan kemanusiaan, bahwa terdakwa dipenjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, kemudian terdakwa juga menyatakan tidak mampu membayar restitusi tersebut," ungkapnya.
Lanjut Agus, jika sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap," terangnya
Sementara itu, Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur. "Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.
Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK
"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya.