Kurir Sabu-sabu 10 Kilogram Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim PN Medan

Sidang PN Medan Terkait Sabu-sabu 10 Kg
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman mati terhadap Indra Ricci Marpaung (39), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.

BPBD Catat Becana Alam di Sumut Tewaskan 31 Orang

Pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berstatus sebagai kurir sabu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukum kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Donald Pangabean, dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan, Selasa 28 November 2023.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deli Serdang, 7 Orang Tewas dan 20 Luka-luka

Dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa. Karena terdakwa lantaran mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut Indra Ricci Marpaung, pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 10 Juni 2023. Saat itu, petugas kepolisian menangkap Indra ditangkap di kawasan Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Kasus ini terungkap usai polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang perempuan bernama Riri Annisa pada 17 April 2023 dengan barang bukti sabu-sabu 2,5 kilogram. Kemudian, polisi melakukan pengembangan, di mana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang mengantarkan sabu-sabu kepada Riri Annisa adalah Indra.  

Saat itu, Indra sedang dalam perjalanan dari Sibolga menuju Pematang Siantar. Lalu, saat Indra akan melintasi wilayah Tebing Tinggi, polisi mencoba menghentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. Namun mobil yang dikendarai Indra berhasil melarikan diri dan melaju dengan kencang. 

Polisi akhirnya berhasil menangkap Indra di kawasan Kota Tebing Tinggi. Kemudian, polisi menggeledah mobil yang dikemudikan Indra. Polisi menemukan satu tas ransel berisi sabu-sabu seberat 10 kg. 

Indra mengakui dirinya hanya disuruh seseorang untuk menjemput sabu-sabu itu di Sibolga, dan mengantarkannya ke Tebing Tinggi. Saat itu Indra akan diupah Rp 7 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya