Dituntut 5 Tahun Penjara, Rihani Terdakwa Penipuan iPhone Sampaikan Nota Pembelaan
- Sherly (Tangerang)
Tangerang -Â Â Rihani, salah satu terdakwa atas kasus penipuan iPhone dengan kembarannya Rihana, telah menyerahkan nota pembelaan, usai dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Kuasa Hukum Rihani, Dedi Kurnia mengatakan, bila kliennya telah menjalani sidang beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dan telah menyerahkannya kepada hakim di PN Tangerang.
"Kemarin sudah sidang agenda pledoi, atas tuntutan JPU dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya, Selasa, 28 November 2023.
Dalam nota tersebut, terdapat rangkaian kronologis yang dijelaskan, bila kliennye membuktikan bahwa Rihani tidak pernah ada niat atau kesengajaan untuk menyesatkan, hingga mengakibatkan kerugian besar.
"Bahwa dalam persidangan terdapat sejumlah fakta-fakta yaitu saksi Dana, Pungky, Audria, Budi membeli produk iPhone, bukan karena postingan-postingan terdakwa melainkan pada awalnya mereka membeli iPhone dengan harga lebih murah dari pada harga pasaran di terdakwa," ujarnya.
Dimana, para saksi ini justru menawarkan sendiri di media sosialnya, tetapi bukan dari terdakwa Rihani. Oleh sebab itu, dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Oleh karena itu, berkenaan sebagai penasihat memohon dengan hormat majelis hakim agar membebaskan terdakwa rihani dari dakwaan kesatu, kedua dan ketiga atau setidak-tidaknya melepaskan rihani dari segala tuntutan hukum. dan memulihkan reputasi dan nama baik dan kehormatan terdakwa rihani," ungkapnya.
Dalam sidang, terdakwa Rihani juga menjelaskan kronologi penjualan iPhone yang tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadinya untuk menawarkan produk yang dijualnnya. Melainkan, para konsumennya yang mendatanginya.
Kemudian, terdakwa juga memberi penjelasan kepada reseller dan konsumennya bila sistem penjualannya, yakni Pre-Order atau produk yang memiliki masa pengemasan yang lebih lama, yaitu tujuh hari atau lebih. Kemudian, usaha ini dengan sistem pre-oder yang memberikan pembayaran penuh diawal, baru barang muncul kemudian dengan ketentuan yang mereka ketahui ucapnya.
Setelah itu, adanya komunikasi yang terjalin antara terdakwa dan resellernya terkait penjualan produknya. Namun dengan seiiringnya berjalan waktu, mengalami kendala hingga akhirnya berdampak kerugian besar.