4 Pengurus RW Permata Buana Divonis Sebulan Penjara Gegara Peras dan Ancam Warga

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Lika-liku drama pengurus RW 11 dan RT 01 Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat memasuki babak akhir. PN Jakarta Barat akhirnya memvonis bersalah empat terdakwa lantaran melakukan pemerasan dan pengancam pada September 2021 lalu.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Keempatnya yaitu Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW akhirnya mendapatkan hukuman satu bulan penjara atas perbuatannya dua tahun lalu.

"Menvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara: 574/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt pada Selasa, 21 November 2023 lalu.

Siswa Tertembak di Semarang, Warga dan Satpam Tak Melihat Ada Tawuran di Paramount

Diketahui kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory
Diancam Bakal Dibunuh Oleh Wakil Presidennya, Presiden Macros Jr: Saya Akan Melawan

Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat namun tidak ada tanggapan.

Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi dan 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.

Menanggapi vonis ini, Kuasa Hukum korban Muh Dzul Ikram menyambut baik dan menjelaskan bahwa vonis ini membuktikan adanya tindak pidana dengan segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.

"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," ujarnya.

Sekalipun vonis sendiri tidak sesuai ekspektasi yang berharap mendapat hukuman penjara lebih dari satu bulan.

Namun Dzul yakin kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW, tidak hanya di Jakarta melainkan seluruh Indonesia. "Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," ujarnya.

Dan diharapkan kejadian ini tidak terulang kembali di lingkungan Permata Buana dan juga seluruh lingkungan lainnya.

Pengacara Terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan chatting WhatApps.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya