Polisi Panggil Jendry Denand Liagu Terkait Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Polisi memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan RAS terhadap PT.MKS.

Pria Mabuk Tewas Usai Ditangkap, 6 Anggota Polrestabes Medan Diperiksa Propam

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi soal duduk perkaranya. Aulia Ramadhandi, selaku kuasa hukum Jendry mengatakan, kliennya sudah memenuhi panggilan pada Selasa, 21 November 2023. 

“Kita telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

Dirinya menjelaskan, mereka melaporkan RAS lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan sendiri dilakukan pada Selasa, 2 November 2023. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan ini dilakukan PT. MKS.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Photo :
  • vivanews/Andry
Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Menurutnya, penggelapan ini sudah menimbulkan kerugian pada perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar. Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aulia, mereka membuat laporan kepolisian dengan adanya dugaan tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP.

”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang digelapkan juga seperti kontrak perusahaan, invoice, kwitansi, dan lain-lain. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.

Barang bukti diamankan dari tangan diduga pelaku Curanmor yang selamat dari amukan warga

Pelaku Curanmor Ini Harus Terimakasih ke Polisi Setelah Diselamatkan dari Amukan Warga

Seorang diduga pelaku pencurian sepeda motor, curanmor, AD (32), sudah sepantasnya berterima kasih ke anggota polisi ini. Setelah ia diselamatkan, dari amukan dari warga.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024