Polri Siap Umumkan Tersangka Baru Kasus TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat komplotan gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Irjen Sandi ke Jajaran Humas Polri: Jadilah Agen Cooling System dan Sigap Beri Pelayanan Informasi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri sejumlah nama tersebut, pada dugaan kasus TPPU dengan jumlah yang disebut-sebut terbilang fantastis itu.

"Tahun ini kebongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU-nya, dengan pelaku lain," kata Mukti kepada awak media, di Jakarta, Sabtu, 18 November 2023.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Dari sejumlah nama yang telah dikantongi pihaknya itu, Mukti menegaskan bahwa bisa saja nanti muncul tersangka baru. Selain itu, lanjut Mukti, pihaknya juga telah menaksir sitaan uang dari dugaan tersangka baru, pada kasus TPPU komplotan gembong narkoba Fredy Pratama tersebut.

Dewi Perssik Diisukan Pakai Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi di Media Sosial

"Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional, yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari pengungkapan tersebut, kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. 

Menurutnya nominal fantastis didapati dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama. 

"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu), dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa, 12 September 2023 silam.

Ilustrasi barang bukti narkoba.

Photo :

Wahyu mengungkapkan, sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah beroperasi sejak tahun 2020 hingga saat ini. Sejak saat itu, sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian.

"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar. Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020 hingga 2023, ada 408 Laporan Polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya