Satpam Pabrik di Tangerang Ditangkap Usai Terlibat Penyelundupan Sabu Asal Kamerun

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Sotta, Gatot Sugeng Wibowo rilis kasus sabu
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang – OKY, satpam salah satu pabrik yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran kepolisian dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Penangkapan pelaku dilakukan usai terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu asal Kamerun, Afrika.

Rencana Toyota Bangun Pabrik EV-Hybrid di India, Indonesia Menyusul?

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berawal dari adanya kiriman paket melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Di mana, paket tersebut berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5,5 kilogram yang ditujukan atas nama penerima berinisial YR (nama samaran dari OKY) dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Cikupa, Tangerang.

Rektor Buka Suara Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar yang Diduga Libatkan Pegawainya

Ilustrasi ganja dan sabu

Photo :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

"Kita terima paket dengan keterangan gulungan senar pancing yang dikirim dari Kamerun, Afrika. Dari sana kita lakukan pengecekan," katanya, Selasa (14/11/2023).

Masih Berduka, Owner PT Anugerah Abadi dan Karyawan Saling Beri Semangat

Kemudian, dilakukan pemeriksaan fisik dan petugas menemukan adanya kristal bening yang disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Yang mana, ditindaklanjuti isi kandungan kristal bening tersebut.

"Dari hasil alat tes dan uji laboratorium yang kedapatan positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine atau sabu-sabu," ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan proses penyelidikan dan penangkapan pada pelaku yang didapati sedang berada di kontrakannya kawasan Cikupa, Tangerang. Saat diringkus, OKY berupaya
melarikan diri dari kejaran petugas dengan berlari ke arah kebun miliki warga setempat namun berhasil diamankan.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Sotta, Gatot Sugeng Wibowo rilis kasus sabu

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

"Pelaku berhasil kita tangkap dengan total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan yang di dalamnya masing masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya