Ingin Anaknya Masuk Polisi, Warga di Gorontalo Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi anggota kepolisian.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Gorontalo – Polisi meringkus seorang pria bernama Arifin Usman Malipi, di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pria 39 tahun itu diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan. Penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, dengan menjanjikan korbannya bisa lulus penerimaan Bintara Polri.

Terungkap! Uang Palsu UIN Makassar Lewati 19 Tahap Produksi agar Mirip Asli dan Lolos Edar

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Nur Santiko, mengatakan pelaku melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan korbannya Bintara Polri. Korban kemudian disuruh menyetorkan uang Rp 202.500.000 juta kepada pelaku.

"Pelaku menjanjikan korban agar bisa lolos Bintara Polri. Korban pun menyetor uang sebanyak Rp 200 juta lebih," kata Kombes Santiko dalam keterangannya, Selasa 14 November 2023.

Dikenal Gesit Gasak Motor di Parkiran Minimarket, Kentung Si Maling Gendut Dicokok Polisi

Dia menjelaskan, bahwa aksi penipuan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud meminta bantuan agar anaknya bisa dibantu diloloskan jadi anggota polisi. Korban lalu diminta untuk menyetor uang. Awalnya, korban hanya mampu menyetor Rp 4 juta rupiah sebagai uang tanda jadi.

"Awalnya korban datang minta bantuan ke pelaku. Dipertemuan awal itu dia menyetor Rp 4 juta dan di transfer ke rekening terduga pelaku," katanya

Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp19 Juta

Setelah menyetor Rp 4 juta, kata Santiko, pelaku kemudian kembali meminta uang hingga mencapai Rp 202 juta. Disitu, lagi-lagi korban menuruti dan terus mentransferkan kepada pelaku, karena semakin yakin jika anaknya akan lulus anggota Polri. 

"Pelaku masih terus berlanjut meminta uang kepada pelaku dan akhirnya total kerugian mencapai Rp 202.500.000 yang ditransfer dan diserahkan secara tunai," katanya.

Seiring berjalannya waktu, janji manis Arifin tidak sesuai harapan. Peserta calon anggota Polri itu malah gugur saat menjalani tes. Uang yang diberikan pun tak kunjung dikembalikan.

Karena merasa dirugikan, pihak keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo. Sebab, menurut mereka pelaku Arifin tidak mempunyai itikad baik dan dianggap merupakan penipuan.

Berdasar laporan itu, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Thayab M Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu 11 November 2023 lalu.

"Pelaku kami langsung amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dasar laporan polisi dari keluarga korban pada tanggal 29 Agustus 2023 terkait tindak pidana penipuan," katanya.

Berkaca dari kasus ini, Kombes Pol Nur Santiko mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapapun dengan iming-iming mempermudah lulus menjadi polisi.

Jelas dia, penerimaan Polri telah menjalankan sistem seleksi yang berpedoman pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

“Jangan pernah percaya kepada siapa pun dan pihak mana pun yang menjanjikan akan meluluskan pada proses seleksi menjadi anggota Polri,” terang Santiko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya