Pria di Tangerang Bakar Teman karena Tak Dipinjamkan Uang

Jasad terbakar ditemukan di empang, Kampung Kebon Kelapa, Mauk, Tangerang
Sumber :
  • sherly

Tangerang - Polres Kota Tangerang telah melakukan proses pemeriksaan terhadap W (24), seorang pria yang tega menganiaya, bahkan membakar rekan prianya berinisial R (34) hingga tewas, di kawasan persawahan Kampung Kebon Kelapa, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan keji itu dilakukan W lantaran kesal, karena korban yang bekerja sebagai penata rias pengantin itu, tidak meminjamkan sejumlah uang kepada pelaku.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Photo :
  • Sherly (Tangerang)


"Kami telah menemukan fakta baru dengan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Mauk. Di mana, tersangka merasa sakit hati dan kesal kepada korban yang tidak kunjung meminjamkan uang kepada pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Selasa, 14 November 2023.

Hingga akhirnya, pelaku tega menganiaya korban hingga pingsan, yang kemudian membakar tubuh korban. Bukan hanya itu, untuk menghilangkan bukti, pelaku juga membuang tubuh korban ke dalam empang yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Karena kesal itu, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan aksi penganiayaan berujung menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi juga membenarkan, bila nyatanya terdapat hubungan yang tidak lazim antara korban dan pelaku.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Petugas evakuasi jasad terbakar di empang, Mauk, Tangerang ke rumah sakit

Photo :
  • sharly


"Soal hubungan yang tidak lazim antara keduanya itu merupakan fakta baru yang kami temukan. Saat ini pun kasus masih kita tindak lanjut. Nantinya, pelaku pun akan menjalani proses tes kejiwaan," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau kater, batu, dan sisa-sisa pembakaran. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3 dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang
Ilustrasi mayat

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Warga digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria yang tergeletak di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024