Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Depok Terancam Hukum Mati
- VIVA/Galih Purnama.
VIVA Kriminal – Kasus pembunuhan ibu kandung di Depok Jawa Barat memasuki babak baru. Berkas Tersangka, Rifki Azis Ramadhan (23) dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pelaku segera menjalani persidangan.
"Dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat tertanggal 8 November 2023," ujar Arief Ubaidillah, dalam keterangannya Senin, 13 November 2023.
Sidang kasus tersebut renacananya akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yakni pembunuhan berencana. Tersangka juga akan disangkakan terkait perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan dua perbuatan pidana dan dua korban.
"Penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok (14 November). Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," ujatnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menetapkan Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibunya; Sri Widiastuti (43).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok sekitar pukul 09.30 WIB pada 10 Agustus 2023.
Pelaku secara tiba-tiba menusuk ibunya dengan menggunakan pisau yang mengenai leher, dada, paha dan organ vital korban dengan total ada 50 tusukan. Berselang 15 menit, tersangka melihat ayah kandungnya, Bakti Azis Munir masuk ke rumah. Rifki langsung membacoknya dengan golok.
Hasil penyelidikan polisi, pemicu pembunuhan lantaran pelaku dendam kepada kedua orang tuanya. Pelaku mengaku kerap dimarahi ibunya dan mendapatkan kata-kata menyakitkan dari sang ayah. Polisi menduga tersangka juga berniat menghabisi nyawa ayahnya.
"Memang kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga,” ujarnya.