Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Terlilit Utang Rp3 Miliar, Begini Pengakuannya

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Jakarta -- Polisi mengatakan pelaku pembunuhan karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) ternyata terlilit utang lantaran gaya hidup mereka yang konsumtif. Hal itu diakui ke penyidik.

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

"Sementara keterangan utang Rp3 miliar itu karena gaya hidup dan pola hidup konsumtif," ucap Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Uly kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

Buntut gaya hidup mereka yang mewah, utang pun numpuk hingga mencapai angka miliaran. Tidak tahu bagaimana caranya untuk melunasi utang, pelaku R mengajak rekan-rekannya yaitu IS (31), JS (48) dan satu orang lainnya yang buron mencuri mobil korban. 

11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

Ilustrasi kantung jenazah

Photo :
  • VIVAnews / Diki HIdayat

"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp 3 miliar. Bertumpuk tumpuk sehingga jadi banyak (utangnya)," kata dia. 

Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

Sebelumnya, sosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang, yang diduga korban pembunuhan.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan, dugaan kematian mayat yang diperkirakan berusia 40 tahun itu karena dibunuh karena ada luka sayatan dan luka tusuk.

"Dugaan sementara pembunuhan karena ada luka sayatan di leher dan bagian dada mayat. Untuk luka di tangan kemungkinan perlawanan korban, tapi kami masih dalami," kata Panji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

Polda Metro Jaya bakal mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU (tindak pidana pencurian uang), terkait kasus judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024