Jaelani Tewas Bersimbah Darah di Gubuk Kebun Kopi, Sang Istri Hamil 4 Bulan Alami Luka Tusuk
- ANTARA
Lampung Barat - Sepasang suami istri atau pasutri diduga jadi korban penganiayaan di gubuk kediamannya yang berada di tengah kebun kopi, Pekon Sindang Pagar, Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Dari peristiwa berdarah itu, sang suami bernama Jaelani tewas mengenaskan.
Korban Jaelani (33) ditemukan tewas dengan kondisi tubuhnya yang luka-luka. Sementara, istrinya Devi Suryati (32) yang sedang hamil empat bulan juga mengalami luka tusuk di bagian perutnya.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dia bilang penganiyaan itu terjadi pada Minggu kemarin, sekitar pukul 13:00 WIB. Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Kami belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadianya. Saat ini masih dalam penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," kata Kompol Ery saat dikonfirmasi pada Senin, 13 November 2023.
Dia menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion yang mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni pasutri malang tersebut. Setelah dengar suara tersebut, Dion minta bantuan rekannya untuk mendatangi gubuk tersebut.
Namun, saat itu, kondisi gubuk masih terkunci dari dalam. Kondisi itu membuat keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut.
"Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka," jelas Ery.
Pun, kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka. Namun, kondisi wanita hamil itu masih sadar.
Kemudian, setelah menyelamatkan korban Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat. Selanjutnya, korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum lalu dimakamkan.
Sementara, sang istri yang mengalami luka tusukan serius sudah dibawa ke RSU Handayani Kotabumi untuk jalani perawatan intensif.
Atas kejadian itu, petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung. Selain itu, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan pisau. Kemudian, baju dan celana masing-masing selembar.
Lantas, diduga peristiwa tersebut karena cekcok antara suami istri, Kompol Ery belum bisa menyimpulkan karena masih diselidiki.
"Dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP," ujarnya.
Laporan: Pujiansyah-tvOne