Terlilit Pinjol Ratusan Juta, Ibu Jual Anak Kandungnya: Dalih Membantu Orangtua

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Depok – Tidak layak ditiru. Seorang ibu dengan inisial RAD (41), menjual anak kandungnya ke warga negara asing atau WNA seharga Rp 3 juta. Padahal sang anak masih duduk di bangku SMP atau dibawah umur.

Bank Mandiri Pede Penghapusan Utang UMKM Tak Membuat Kinerja Keuangannya 'Goyang'

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan RAD mengaku nekat menjual anaknya tersebut lantara dirirnya terlihat hutang pinjaman online atau pinjol sebesar Rp 100 juta.

Untuk melunasi pinjol tersebut, RAD meminta anak perempuannya itu menuruti keinginannya agar bisa melunasi utang tersebut. 

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

"Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," ujar Hadi dalam keterangannya, Minggu 12 November 2023.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, mengatakan kasus RD yang menjual anaknya tersebut ternyata sudah berlansung setahun ini. Bahkan pelaku sempat menjual anaknya itu pada 2022.

Ibunya Dapat Kritikan Netizen, Bernadya Bilang Begini...

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," ujar Nurhayati.

Nur mengatakan, RAD sudah memaksa anaknya sebanyak tiga kali untuk melayani T. Untuk itu, RAD mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6 juta. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3 juta," ujarnya.

Dalam kasus ini RD pun ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Yakni untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya