Diduga Gelapkan Dana Bansos Covid-19, Mantan PNS di Tangerang Ditangkap

Mantan PNS Tangerang Ditangkap Usai Gelapkan Dana Bansos Covid-19
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang  -- DS, seorang pria yang pernah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dijemput paksa dan ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, usai terbukti menggelapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Feriando Ruswan mengatakan, DS melakukan tindak penggelapan dana bansos Covid-19 saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa di Pasanggrahan, Solear, Tangerang.

Misteri di Balik Pelarian Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ada yang Bantu?

Universitas Airlangga Gelar Pameran Arsip Pandemi COVID-19

Photo :
  • ANTARA


"Tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021," katanya, Kamis, 9 November 2023.

Dalam tindak lanjut, DS yang kerap mangkir dalam panggilan pihak kejaksaan akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Kampung Cirendeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada 7 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan, DS tidak hanya menggelapkan dan bansos Covid-19. Namun, turut memalsukan 12 proyek pembangunan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi

Mantan PNS Tangerang Ditangkap Usai Gelapkan Dana Bansos Covid-19

Photo :
  • Sherly (Tangerang)


"DS disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan Fisik dan Bansos Desa untuk Covid-19 dengan total  kerugian Rp402.223.000,- ," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, DS mengaku hasil korupsi yang dilakukannya itu, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya sehari-hari.

"Dana yang dikorupsi atau digelapkan ini, untuk kebutuhan pribadinya," ungkapnya.

Tersangka pun kini tengah dalam proses hukum dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Biadab! Indra Sempat Perkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Sebelum Kubur Jasad Korban Tanpa Busana
Indra Septiarman, tersangka pembunuhan Nia gadis penjual gorengan ditangkap

Akhir Pelarian Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kabur ke Perkebunan hingga Sembunyi di Loteng

Pelaku Indra terkenal juga gesit dalam pelariannya. Polisi sempat gagal menangkap pelaku yang lari ke area perkebunan dan menguasai medan pelariannya.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024