Gadis Disabilitas Dirudapaksa Seorang Kakek, Korban Hamil 4 Bulan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

Batanghari – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batanghari menangkap seorang kakek yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas berinisil DS (20). 

Tertarik Lakukan Inseminasi? Perhatikan Hal Ini

Dikutip dari tvOne, pelaku yang diketahui bernama Abdul Somad (65) ini ditangkap polisi di rumahnya yang di daerah Maro Sebo Ilir, Jambi.

Kakek hamili gadis penyandang disabilitas di Batanghari

Photo :
  • tvOne/Tarmizi
Momen Haru Ahmad Luthfi Ucapkan Terima Kasih pada Anaknya yang Penyandang Disabilitas

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga pelaku persetubuhan gadis disabilitas tersebut. Ternyata, pelaku adalah tetangga korban.

“Benar, pelaku yang merupakan tetangga korban kita amankan dirumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata AKP Piet Yardi, pada Selasa, 7 November 2023.

Dukung Kaum Disabilitas, Andika Perkasa Ingin Perbanyak Sekolah SLB di Jateng

Korban hamil 4 bulan

Dari hasil pemeriksaan polis, pelaku nekat melakukan perbuatan kejinya itu di rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah. Kini korban tengah hamil 4 bulan.

“Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu baru sekali, sementara korban mengaku sudah dua kali. Dan kini korban tengah mengandung anak dari pelaku yang usianya sudah empat bulan,” jelas AKP Piet Yardi.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Lebih lanjut, AKP Piet Yardi menjelaskan soal terungkapnya kasus ini ketika orang tua korban curiga dengan perut anaknya yang membesar. Saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata gadis penyandang disabilitas itu hamil.

Orang tua korban itu pun kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari pengakuan korban, ayah dari janin yang dikandung adalah kakek yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan dari pengakuan korban ayah dari janin yang dikandungnya seorang kakek yang merupakan tetangga korban sendiri,” terangnya. 

Kini Unit PPA Sat Reakrim Polres Batanghari masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya