Seorang Ayah di Lampung Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polisi

Ayah di Lampung Setubuhi Anak Kandung ditangkap Polisi
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Seorang ayah berusia 43 tahun yang tinggal di Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dengan inisial PN, ditangkap polisi karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya. Ayah tersebut menyetubuhi anak kandungnya, yang masih merupakan pelajar SMA, sebanyak dua kali.

Wajib Tahu! 8 Makanan yang Harus Dihindari Saat Mengonsumsi Obat

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, Ipda Sobrun, mengungkapkan bahwa pelaku, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • VIVA
Tim Misi Budaya Labshcool Cibubur Raih Juara Sopravista International Festivals di Italia

Kejahatan ini terjadi pada November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi karena ibu dan adik-adik korban berada di Kota Metro, Lampung.

"Pelaku mencampurkan obat tidur ke makanan korban, sehingga korban tertidur dengan lelap di kamarnya. Saat korban tertidur tanpa sadar, pelaku melakukan perbuatan bejatnya," kata Ipda Sobrun, Selasa (7/11/2023).

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Korban merasa sakit pada bagian intimnya setelah bangun tidur. Setelah peristiwa ini terjadi dua kali, korban akhirnya menceritakannya kepada keluarganya. Ini menyebabkan istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada 8 Agustus 2023.

Ayah di Lampung Setubuhi Anak Kandung ditangkap Polisi

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

Selama penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian, seperti baju tidur lengan pendek berwarna biru, rok berwarna biru muda, celana pendek berwarna biru tua, dan pakaian dalam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, juga melanggar Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Pujiansyah/Lampung).

Ilustrasi tawuran

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Pria berinisial AH tewas dalam tawuran antar kelompok di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin sore.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024