Edi Darmawan Ayah Wayan Mirna Dipolisikan 38 Eks Karyawan, Ini Kasusnya

Edi Darmawan Salihin
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Jakarta - Edi Darmawan Salihin yang merupakan ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebanyak 38 eks pegawainya.

Belajar Bisnis dari Brand Indonesia Summit 2024, Banyak Ahli Kumpul di Sini!

Laporan terdaftar dalam LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 26 September 2023 dengan pelapor Wartono yang mewakili rekan-rekan perusahaan PT. FICC. Laporan dibuat karena mereka menuntut uang pesangon dibayar sebesar Rp 3,5 miliar.

"Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun. teman-teman kantor juga kekeluargaan," ucap Wartono salah satu dari mereka di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 November 2023.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin

Photo :
  • YouTube Karni Ilyas Club

Kata dia, semua berubah sejak kasus kopi sianida menimpa Mirna. Memasuki tahun 2017, gaji karyawan PT FICC dengan Edi Darmawan Salihin selaku direktur utama tersendat.

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

"Saya juga sempat negor pak Edi. 'Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak bisa makan, ada yang nyicil motor ada yang rumah juga'. Pak Edi sendiri sempat bilang 'Entar 3 bulan kemudian akan lancar kembali'. Tiga bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih delapan bulan penggajian gak normal. Sampai puncaknya PHK besar besaran 2018, Februari 21 kantor sudah tutup nggak ada kegiatan," katanya.

Wartono mengaku, mulai saat itu mereka yang bekerja sebagai kurir bersama karyawan lain belum dapat itikad baik dari pihak perusahaan. Perusahaan tetiba tutup tanpa ada kejelasan nasib dan hak mereka.

"Misalnya ayo kita kekeluargaan, 'aku punya segini kamu bagi-bagi. 'Aku terima, nggak harus kita menuntut Rp3,5 M, yang penting ada inisiatif baik dari bos gitu, tapi sampai saat ini nggak ada," ujarnya.

Pengacara para karyawan Manganju Simanulang menambahkan, alasan kliennya melayangkan laporan pidana lantaran semua upaya lewat mekanisme perdata peradilan industrial sudah ditempuh tapi tak ada respons. Kata dia, sejak tahun 2018 sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus agar pihak PT FICC membayar Rp 3,5 miliar kepada 38 karyawan.

"Jadi negara kita ini kan negara hukum ya. Jadi kita sudah menempuh mekanisme pengadilan hubungan industrialnya, perusahaan tetap tidak bergeming. Ya adakan upaya hukum pidana. Jadi kita buatkan lah laporan pidana melaporkan para direksi. sebagaimana kita ketahui perusahaan ini punya 4 pemegang saham. Jadi kita laporkan semua. Komisarisnya kita laporkan, direktur utama kita laporkan, direktur yang lain juga kita laporkan," ucap dia.

Pengacara eks karyawan Darmawan Salihin, Manganju Simanulang

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Lebih lanjut dia mengatakan, adapun keempat direksi yang dilapor merupakan Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama, lalu MSS sebagai Komisaris, NKS selaku Direktur, dan FS selaku pimpinan perusahaan. 

"Jadi ini yg menarik UU Ciptaker kita yang sekarang Nomor 6 tahun 2023 itu disitukan jelas di Pasal 185 jo pasal 156 ada ayat 1,2,3, dan 4 mengatakan pengusaha yang tidak membayar pesangon itu menjadi tindak pidana dan itu kejahatan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Nah itu yang kita kejar," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya