Kombes Hengki Ungkap Fakta Baru Misteri Penembakan Pria di Bekasi Buntut Konflik Nus Kei Vs John Kei

Kombes Hengki (tengah).
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penembakan seorang pria berinisial GR buntut konflik antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat. 

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu anggota dari kelompok Nus Kei sempat menghubungi John Kei melalui sambungan telepon sebelum melakukan aksi penyerangan.

Kata Hengki, hal tersebut diketahui berdasarkan barang bukti handphone atau HP yang disita penyidik dari para tersangka

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

"Kami temukan fakta baru dan kami akan dalami, bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerangan dengan John Kei," ucap Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 November 2023. 

John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Hengki menyebut, pihaknya tengah mendalami jejak digital dalam handphone tersebut. Penyidik juga kata dia membuka peluang untuk memeriksakan John Kei yang kini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Kami akan konfirmasi, apabila perlu, kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa (John Kei)," jelasnya.

Atas kejadian ini, polisi kemudian membentuk tim penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Nus Kei (baju putih)

Photo :
  • VIVAnews/Sherly

"Sembilan di antaranya saat ini sudah dilakukan pengamanan di rutan Polda Metro Jaya, masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," ungkapnya.

Dari perbuatanya, 11 tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tak harus menunggu hasil audit BPK

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024