Motif Kasus Penembakan Pria di Bekasi, Polisi: Konflik Kelompok John Kei vs Nus Kei
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Polisi mengungkap motif tewasnya seorang pria bernama Gaspar atau inisial GR di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi. Diketahui, Gaspar tewas akibat luka tembak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kematian Gaspar erat kaitannya dengan konflik dua kelompok yakni Nus Kei dan John Kei yang terjadi sejak September 2023.
"Hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku," kata Hengki, Senin, 6 November 2023.
Hengki menyebut, Gaspar tewas akibat ditembak oleh Felix Oliver yang merupakan anggota kelompok John Kei.
Adapun saat kejadian, kata Hengki muncul niat dari salah satu kelompok korban untuk melakukan penyerangan ke daerah Titian Murni, Bekasi. Enam orang pun turun untuk melakukan aksi penyerangan.
Namun, sebelum berlangsung salah satu anggota kelompok membocorkan informasi penyerangan tersebut.
"Sehingga saat itu dari kelompok yang ada di Titian Murni Bekasi persiapan untuk melakukan perlawanan. Oleh karenanya, pada saat itu hasil pemeriksaan kami bahwa mereka sepakat akan turun,” ujarnya.
“Salah satunya korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang senjata panjang," jelasnya.
Hengki menyebut, saat Gaspar dan kelompoknya turun untuk menyerang, justru dia yang diserang dan ditembak oleh tersangka Felix.
"Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," ungkapnya.
Atas kejadian ini, polisi kemudian membentuk tim penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sembilan di antaranya saat ini sudah dilakukan pengamanan di rutan Polda Metro Jaya, masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Dari perbuatanya, 11 tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.