Remaja di Lampung Tewas Dianiaya Pakai Batu dan Besi Panjang, 2 Pelaku Ditangkap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bandar Lampung - Kepolisian sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung mengamankan dua dari lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap remaja hingga meninggal dunia. Penganiyaan sadis itu dilakukan di Jalan Kimaja Way Halim, pada Minggu kemarin.
Korban berinisial RP (16), yang merupakan warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka lebam di bagian kepala. Selain itu, kaki kanannya patah usai dianiaya menggunakan batu dan besi berukuran panjang.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga kuat menganiaya korban. Pun, dua pelaku yakni berinisial JD dan RA yang ditangkap pada Minggu malam kemarin.
"Hasil olah TKP dan penyelidikan itu motifnya karena saling ejek antar pengendara di jalan dan saling kejar-kejaran," kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Senin, 6 November 2023.
Warsito menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi usai korban bersama rekannya menyaksikan arena balap liar tak jauh dari lokasi kejadian. Diduga korban yang mengendarai sepeda motor sempat terlibat perselisihan dengan para pelaku berjumlah lima orang.
"Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Kami mendalami beberapa saksi yang diperiksa dan telah mengamankan 2 orang remaja," jelas Warsito.
Menurut dia, dari keterangan, salah satu pelaku kemudian melempar sepeda motor korban dengan batu. Korban yang terjatuh dari sepeda motornya jadi bulan-bulanan para pelaku.
Dengan keji, para pelaku menganiaya dengan memakai batu dan besi berukuran panjang. Sementara, rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran para pelaku.
"Salah satu pelaku memukul kepala korban dengan besi dan batu. Korban tewas dengan mengalami luka di bagian kepala, kening dan kaki. Tapi yang luka parah di bagian kepala," ujar Warsito.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor korban serta batu dan besi berukuran panjang sebagai barang bukti. Polisi saat ini masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Para pelaku termasuk yang masih buron dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
Laporan: Pujiansyah-tvOne