Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Rumah Aborsi Ciracas, Cari Pasien hingga Buang Janin
- Istimewa
Jakarta -- Polisi mengatakan sejauh ini total ada enam orang jadi tersangka buntut praktik aborsi ilegal di satu unit rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Mereka adalah IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
“Hasil gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan enam orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 4 November 2023.
Enam tersangka itu punya peran berbeda. Tersangka IS misalnya, dia melakukan praktik aborsi dibantu tersangka A. Kemudian tersangka AF dan RF mencari pasien dan membantu proses pembuangan janin.
Dua tersangka lainnya, G yang saat ini dalam masa pemulihan, serta AL adalah pacar G. Keduanya tak ditahan dan bakal diberkas secara terpisah dari empat tersangka lain yang ditahan.
Mereka dikenakan Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat (2) Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. “Keduanya wajib lapor,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, praktik klinik rumah aborsi ilegal di Ibu Kota kembali dibongkar polisi. Kali ini lokasinya ada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan ini, polisi mencokok sebanyak empat orang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menambahkan, keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.