Dua Wanita Muda Kurir Sabu-sabu Ditangkap, Upah Sekali Jalan Rp 3 Juta

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Jakarta – Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menangkap dua wanita inisial SN (21) dan TI (35) yang menjadi kurir dan hendak mengantarkan paket sabu-sabu 413 gram, Jumat 3 November 2023. 

Penangkapan terhadap 2 wanita muda tersebut dilakukan di traffic light Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 29 Oktober 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David, mengatakan kedua wanita tersebut tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya mengaku mendapatkan upah besar dalam sekali antar.

"Sekali jalan, sekali antar (narkoba), dapat upah Rp 3 juta mereka," ujar David dalam keterangannya, Jumat 3 November 2023.

David katakan, hasil keterangn kedua wanita tersebut sabu-sabu sebanyak 413 gram itu rencananya akan dibawa ke Cirebon Jawa Barat dan diedarkan di wilayah tersebut.

Namun upaya peredaran sabu tersebut berhasil dicegah setelah keduanya tertangkap. Mulanya pihak kepolisian mengintai keduanya saat bertransaksi di kawasan Depok.

"Mereka baru saja ambil barangnya di dekat Rumah Sakit Medika Depok. Tapi, belum sempat diantar, mereka sudah kami tangkap," ujarnya.

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu, kemudian melakukan pengintaian dan menangkap keduanya di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.

Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril

"Jadi kami melihat dua wanita mencurigakan yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio. Kemudian kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag," jelasnya.

Selanjutnya polisi berhasil menemukan beberapa klip sabu berukuran kecil.

Ammar Zoni Makin Tampan di Balik Jeruji Besi, Tubuh Ideal Kembali Seperti di Sinetron 7 Manusia Harimau

"Kantong kresek itu berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 413 gram," ujarnya.

Hingga kini kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Maposlek Pasar Minggu dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Natasha Rizky, Citra Kirana dan Rezky Aditya Berperan dalam Film Keajaiban Air Mata Wanita, Ini Kisahnya
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengungkap temuan baru terkait peredaran narkoba di Indonesia: menggunakan lubang-lubang di jembatan sebagai tempat transaksi baru.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024