Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Nabire Papua Tengah

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar rilis penangkapan pengedar uang palsu
Sumber :
  • Aman Hasibuan (Papua)

Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu di Nabire, Papua Tengah.

Penemuan uang palsu pecahan Rp50.000, ini bermula dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin (30/10), setelah mereka mendapat informasi terkait upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire. 

Tiga orang tersangka pelaku yang diamankan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar yang didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.

Uang palsu beredar di Nabires, Papua Tengah

Photo :
  • Aman Hasibuan (Papua)

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, diantaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.

"Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkapnya, Kamis 2 November 2023.

Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.

Pinjaman Bank BCA Cair 5 Juta! Begini Cara Mudah Mengajukannya

“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,” terang AKP Bertu.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar rilis pengedar uang palsu

Photo :
  • Aman Hasibuan (Papua)
Aliansi Pemuda Papua Desak Bawaslu Usut Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika

Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat. 

Purnawirawan TNI AD Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Papua Tengah Dievakuasi ke Mimika

“Disarankan pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat, demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” tuturnya.

Ilustrasi Uang

Rahasia Orang Kaya: Pola Pikir Uang yang Jarang Diketahui

Di Indonesia, banyak orang merasa sulit untuk lepas dari jeratan masalah keuangan. Dari gaji yang pas-pasan, utang menumpuk, hingga rasa putus asa karena merasa tak ada..

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024